
Setahun Prabowo–Gibran, Pemerintah Tegas Berantas Judi Daring Demi Moral dan Ekonomi Bangsa
Oleh : Hestu Andika )*
Selama satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, komitmen negara dalam memberantas judi daring terlihat semakin nyata. Pemerintah bergerak masif melalui langkah terpadu lintas kementerian dan lembaga, menutup ruang bagi praktik ilegal yang merusak moral, ekonomi, dan masa depan masyarakat. Pemberantasan judi daring kini tidak hanya dimaknai sebagai penegakan hukum, tetapi juga sebagai gerakan moral dan literasi digital yang menyeluruh.
Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Otoritas Jasa Keuangan mencatat capaian besar selama periode pertama pemerintahan ini. Lebih dari dua puluh ribu rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi perjudian telah diblokir, sementara jutaan konten digital bermuatan judi berhasil dihapus dari ruang maya Indonesia. Langkah ini menegaskan bahwa pemerintah tidak memberi ruang bagi praktik kejahatan digital yang merugikan rakyat dan melemahkan perekonomian nasional.
Upaya tersebut disertai pengawasan berlapis melalui sistem moderasi konten yang memantau aktivitas siber secara real time. Kolaborasi antara Komdigi, OJK, dan lembaga keuangan menjadi instrumen penting dalam memutus aliran dana ilegal yang berputar di ekosistem digital. Pemerintah juga membuka kanal partisipasi publik, di mana masyarakat dapat melaporkan rekening atau situs mencurigakan. Dengan melibatkan publik secara langsung, pemberantasan judi daring menjadi gerakan bersama yang tumbuh dari kesadaran kolektif.
Dampak sosial dan ekonomi dari judi daring memang tidak dapat dianggap sepele. Aktivitas ini menggerus daya beli, menjerat masyarakat dalam utang, serta merusak tatanan moral keluarga. Banyak pelaku kehilangan pekerjaan dan kepercayaan diri, bahkan terjebak dalam pinjaman ilegal untuk menutupi kerugian. Negara memandang fenomena ini sebagai ancaman serius terhadap stabilitas sosial. Karena itu, pemerintah tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memperkuat perlindungan sosial dan ekonomi bagi masyarakat rentan.
Langkah ini terlihat dari kerja sama antara Kementerian Sosial dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam menelusuri penerima bantuan sosial yang terindikasi bermain judi daring. Pemerintah menegakkan disiplin dengan menghapus penerima yang terbukti menyalahgunakan bantuan, sekaligus memastikan warga miskin yang benar-benar layak tetap terlindungi melalui mekanisme reaktivasi data. Pendekatan ini menunjukkan keseimbangan antara ketegasan hukum dan kepedulian sosial, ciri khas pemerintahan yang berpihak pada rakyat.
Judi daring kini menjadi penyakit sosial baru yang tumbuh di era digital. Ia bukan hanya persoalan hukum, melainkan juga cerminan krisis karakter dan lemahnya literasi teknologi. Permainan daring yang dikemas menarik dan diiklankan secara agresif di media sosial membuat masyarakat mudah terjebak. Ironisnya, sebagian besar pelaku berasal dari kelompok usia produktif dan bahkan pelajar. Fenomena ini menunjukkan bahwa pendidikan moral dan literasi digital perlu diperkuat sejak dini.
Sejumlah kalangan pendidikan menilai, benteng utama pencegahan judi daring harus dibangun di keluarga dan sekolah. Orang tua perlu memahami dunia digital anak-anak mereka, sementara sekolah dan kampus harus menjadi ruang pembentukan karakter dan etika bermedia. Pemerintah pun terus memperluas program literasi digital nasional dengan menggandeng perguruan tinggi, komunitas, dan tokoh masyarakat agar pesan tentang bahaya judi daring tersampaikan secara masif dan membumi.
Di sisi lain, data dari lembaga keuangan dan pengawasan transaksi memperlihatkan betapa besar skala ekonomi yang berputar di dunia judi daring. Perputaran uang mencapai triliunan rupiah per tahun, sebagian besar mengalir ke luar negeri melalui situs ilegal. Kebocoran ekonomi ini menghambat sirkulasi uang produktif di dalam negeri dan melemahkan daya saing sektor formal. Karena itu, perang terhadap judi daring sejatinya juga merupakan upaya menjaga kedaulatan ekonomi nasional.
Setahun pemerintahan Prabowo–Gibran menjadi momentum penting dalam menata ulang arah kebijakan digital Indonesia. Pemerintah tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga membangun ekosistem ruang digital yang sehat, beretika, dan produktif. Teknologi kini diarahkan untuk memperkuat nilai-nilai kebangsaan, bukan menjadi pintu masuk kejahatan ekonomi dan moral.
Namun, pemerintah sadar bahwa perang melawan judi daring tidak bisa diselesaikan hanya dengan teknologi dan regulasi. Diperlukan kolaborasi dengan seluruh lapisan masyarakat agar kesadaran moral tumbuh dari bawah. Setiap warga negara memiliki peran penting sebagai penjaga ruang digital, dengan cara menolak, melaporkan, dan tidak menyebarkan konten destruktif.
Menjauhi judi daring berarti melindungi diri, keluarga, dan bangsa. Negara telah menunjukkan keberpihakannya melalui kebijakan tegas dan sistem pengawasan yang transparan. Kini giliran masyarakat memperkuat barisan dengan disiplin digital dan literasimoral.
Bangsa yang besar bukan hanya yang unggul secara teknologi, tetapi juga yang kuat menjaga integritas dan martabatnya. Setahun pemerintahan Prabowo–Gibran telah membuktikan bahwa komitmen melawan judi daring bukan sekadar janji, melainkan langkah nyata menuju ruang digital yang bersih, ekonomi yang sehat, dan masyarakat yang bermartabat.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Insitute
Post Comment