Judi Daring Bukan Hiburan, Tapi Ancaman Nasional
Oleh : Garvin Reviano )*
Judi online atau judi daring kerap dipromosikan secara manipulatif sebagai hiburan modern yang mudah diakses, cepat menghasilkan uang, dan dianggap sepele karena dilakukan lewat gawai pribadi, padahal kenyataannya praktik ini merupakan ancaman nasional yang nyata dan sistemik bagi ketahanan sosial, ekonomi, hingga moral bangsa. Di balik tampilan aplikasi yang berwarna cerah dan iming-iming bonus instan, judi daring bekerja layaknya perangkap digital yang dirancang untuk menguras sumber daya finansial masyarakat, memicu kecanduan, dan merusak sendi-sendi kehidupan keluarga.
Banyak korban terjebak bukan karena niat jahat, melainkan karena rasa penasaran, tekanan ekonomi, atau pengaruh lingkungan digital yang masif, sehingga judi daring menjadi pintu masuk bagi berbagai persoalan turunan seperti utang, konflik rumah tangga, kekerasan domestik, hingga tindak kriminal. Dalam konteks ini, judi daring tidak lagi bisa dipandang sebagai pilihan individu semata, melainkan persoalan publik yang dampaknya meluas dan menggerogoti kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Dampak ekonomi judi daring sangat signifikan karena uang yang berputar di dalamnya tidak memberikan nilai tambah produktif bagi perekonomian nasional, bahkan sebagian besar alirannya mengalir ke jaringan lintas negara yang sulit dilacak dan tidak memberikan kontribusi pajak, sehingga melemahkan kedaulatan ekonomi. Lebih jauh, praktik ini menjerat kelompok usia produktif dan generasi muda yang seharusnya menjadi motor pembangunan, tetapi justru kehilangan fokus, motivasi, dan masa depan akibat kecanduan yang bersifat psikologis dan finansial.
Dari sisi sosial, judi daring merusak kepercayaan dalam keluarga dan komunitas, karena kebohongan demi kebohongan kerap dilakukan untuk menutupi kerugian, sementara tekanan mental yang dialami pelaku sering berujung pada depresi dan tindakan destruktif. Ancaman ini semakin kompleks karena judi daring memanfaatkan kemajuan teknologi informasi, algoritma media sosial, dan celah literasi digital masyarakat, sehingga penyebarannya cepat dan sulit dibendung tanpa kerja sama lintas sektor. Oleh karena itu, langkah tegas pemerintah dalam memberantas judi daring patut diapresiasi sebagai bentuk kehadiran negara melindungi warganya, bukan untuk membatasi kebebasan, melainkan untuk menjaga keselamatan publik dan masa depan bangsa.
Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka mengatakan pihaknya mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring yang mengoperasikan 21 situs dengan modus perusahaan fiktif. Langkah Polri mengungkap 17 perusahaan yang digunakan untuk menampung dana deposit dinilai sebagai bukti keseriusan dalam memberantas judi online hingga ke akarnya. Pihaknya menyebut pengungkapan ini merupakan capaian luar biasa karena Polri berhasil mendeteksi modus operandi yang tergolong baru dan rapi dalam menyamarkan transaksi keuangan.
Upaya pemutusan akses situs, penelusuran aliran dana, penegakan hukum terhadap pelaku dan jaringan, serta edukasi publik merupakan bagian dari strategi komprehensif yang menunjukkan keseriusan negara dalam menghadapi ancaman non-tradisional ini. Namun, pemberantasan judi daring tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, media, hingga platform digital untuk membangun kesadaran kolektif bahwa judi daring bukan solusi, melainkan jebakan. Pendidikan literasi digital menjadi kunci agar masyarakat mampu mengenali modus penipuan, memahami risiko kecanduan, dan tidak mudah tergiur oleh narasi palsu tentang kemenangan instan.
Senada, Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal mengatakan perang terhadap judi daring harus dilakukan secara konsisten dan tanpa kompromi. Pihaknya mengingatkan agar tidak ada aparat penegak hukum maupun pihak berwenang yang justru menjadi beking atau pelindung praktik judi daring. Judi daring telah menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas sosial. Oleh karena itu, perang terhadap judi daring harus terus digalakkan melalui penegakan hukum yang tegas, kolaborasi lintas lembaga, serta edukasi publik yang masif. Pihaknya juga mengapresiasi langkah Polri yang telah memblokir ribuan konten judi daring sebagai bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari dampak destruktif judi daring yang merusak ekonomi keluarga dan tatanan sosial.
Di sisi lain, penguatan ekonomi rakyat melalui penciptaan lapangan kerja, akses permodalan, dan pendampingan usaha produktif juga menjadi bagian penting dari pencegahan, karena banyak korban judi daring berasal dari kelompok yang rentan secara ekonomi dan psikologis. Dengan menyediakan alternatif yang sehat, produktif, dan bermartabat, negara dan masyarakat dapat memutus rantai ketergantungan terhadap praktik destruktif ini. Narasi positif dalam memerangi judi daring bukan berarti menutup mata terhadap korban, melainkan mengedepankan pendekatan humanis yang mengajak untuk pulih, bangkit, dan kembali berkontribusi secara positif.
Pada akhirnya, memerangi judi daring adalah bagian dari upaya menjaga martabat bangsa, melindungi generasi penerus, dan memastikan bahwa kemajuan teknologi digunakan untuk kesejahteraan, bukan kehancuran. Judi daring bukan hiburan, melainkan ancaman nasional yang harus dilawan bersama dengan kesadaran, ketegasan, dan optimisme bahwa Indonesia mampu membangun ruang digital yang sehat, aman, dan berorientasi pada masa depan yang lebih baik.
)* Penulis adalah Isu Sosial
Post Comment