
Bendera Bajak Laut Berpotensi Menurunkan Rasa Hormat pada Simbol Negara
Oleh: Septian Bramasta *)
Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, semarak bendera Merah Putih mulai memenuhi berbagai sudut wilayah. Namun, di tengah gegap gempita tersebut, muncul fenomena unik dimana sebagian masyarakat, khususnya generasi muda, mengibarkan bendera bergambar tengkorak khas serial manga dan anime One Piece—Jolly Roger. Fenomena ini memicu beragam tanggapan, baik dari masyarakat maupun pemerintah, terutama terkait posisinya terhadap kehormatan simbol negara.
Pemerintah memahami bahwa penggunaan bendera Jolly Roger sering kali dimaknai sebagai ekspresi budaya populer. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak mempermasalahkan pengibaran bendera tersebut sepanjang dimaknai murni sebagai bentuk kreativitas atau identitas komunitas. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pengibaran bendera tersebut tidak boleh disandingkan, apalagi diposisikan di atas atau bersama dengan Merah Putih. Sikap ini lahir dari kesadaran bahwa Merah Putih adalah satu-satunya bendera negara yang memiliki kedudukan hukum dan nilai historis yang tidak bisa ditawar.
Peringatan tersebut bukan sekadar aturan administratif, melainkan bentuk penghormatan terhadap sejarah panjang perjuangan bangsa. Merah Putih dikibarkan di medan pertempuran, dibawa oleh para pejuang yang rela mengorbankan nyawa demi kemerdekaan. Mengibarkan bendera lain pada posisi yang setara atau bahkan lebih tinggi dari Merah Putih dapat menimbulkan kesan merendahkan simbol negara. Oleh sebab itu, pemerintah menilai perlu adanya kesadaran kolektif agar ekspresi budaya tidak melampaui batas etika kenegaraan.
Menko Polkam, Budi Gunawan menekankan adanya konsekuensi hukum bagi pelanggaran terhadap tata cara penggunaan bendera negara. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 secara tegas melarang pengibaran Merah Putih di bawah bendera atau lambang apa pun. Larangan ini bukan dimaksudkan untuk membatasi kreativitas warga, melainkan melindungi martabat negara dari tindakan yang berpotensi merendahkannya. Pemerintah menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi pidana, sehingga masyarakat diimbau untuk menyalurkan kreativitas dengan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi turut menggarisbawahi bahwa pengibaran Merah Putih adalah keniscayaan, bukan pilihan. Sikap kritis terhadap pemerintah boleh saja, namun hal tersebut tidak relevan untuk dijadikan alasan mengabaikan simbol negara. Dalam pandangan pemerintah, Merah Putih berada di atas semua perbedaan politik maupun ideologi karena menjadi perekat seluruh komponen bangsa. Mempertahankan penghormatan terhadapnya berarti menjaga fondasi persatuan nasional.
Pangdam Jaya, Mayjen TNI Deddy Suryadi, yang bertanggung jawab atas pengamanan wilayah Jakarta menjelang peringatan kemerdekaan, juga mengingatkan pentingnya mengibarkan Merah Putih di momen sakral tersebut. Ia memahami bahwa masyarakat memiliki cara sendiri untuk berekspresi, termasuk melalui simbol-simbol budaya populer. Namun, di atas semua itu, Merah Putih harus tetap menjadi pusat perhatian pada 17 Agustus.
Fenomena bendera bajak laut memang tidak serta-merta mengindikasikan niat untuk melecehkan negara. Banyak anak muda menggunakannya sebagai identitas komunitas atau sekadar dekorasi. Namun, pemerintah menilai penting adanya edukasi publik mengenai perbedaan antara simbol budaya populer dan simbol negara. Kesadaran ini diharapkan mencegah terjadinya tindakan yang, meski tidak disengaja, dapat menimbulkan kesalahpahaman atau memicu sentimen negatif di tengah masyarakat.
Menghormati Merah Putih berarti juga menghormati sejarah dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Simbol negara ini bukan hanya kain berwarna merah dan putih, tetapi representasi kedaulatan, pengorbanan, dan tekad bangsa untuk berdiri sejajar dengan negara lain. Jika masyarakat mulai menempatkan bendera lain pada posisi yang sama atau lebih tinggi, meski dengan alasan hiburan, maka ada risiko menurunnya rasa hormat terhadap simbol negara. Pemerintah melihat ini sebagai potensi masalah jangka panjang yang harus dicegah sejak dini.
Oleh karena itu, sikap pemerintah yang tidak melarang pengibaran bendera Jolly Roger, namun menetapkan batasan tegas terkait posisinya terhadap Merah Putih, merupakan langkah kompromistis yang bijak. Kebijakan ini menjaga ruang bagi masyarakat untuk berekspresi, sembari memastikan simbol negara tetap berada pada posisi terhormat. Pendekatan seperti ini diharapkan dapat menghindarkan benturan antara kebebasan berekspresi dan kepentingan menjaga integritas simbol nasional.
Masyarakat diharapkan tidak melihat aturan ini sebagai pembatasan semata, melainkan sebagai upaya membangun kesadaran nasionalisme yang sehat. Dengan menghormati Merah Putih, masyarakat sejatinya sedang memperkuat posisi Indonesia di mata dunia. Di tengah derasnya arus budaya global, mempertahankan penghormatan terhadap simbol negara menjadi benteng terakhir agar identitas nasional tidak terkikis.
Pemerintah juga mengajak tokoh masyarakat, pendidik, dan pemimpin komunitas untuk berperan aktif dalam mengedukasi warga, khususnya generasi muda, mengenai pentingnya simbol negara. Pesan ini penting agar kesadaran tersebut tidak hanya hadir di momentum kemerdekaan, tetapi tertanam sepanjang waktu. Memahami sejarah, menghargai perjuangan para pahlawan, dan menempatkan Merah Putih pada posisi yang semestinya adalah langkah konkret dalam menjaga persatuan bangsa.
Dengan demikian, fenomena bendera bajak laut harus dilihat dalam dua sisi. Di satu sisi, ia adalah cermin kreativitas dan keterhubungan generasi muda dengan budaya global. Di sisi lain, ia juga menjadi pengingat akan pentingnya menempatkan simbol negara pada posisi tertinggi, baik secara fisik maupun makna. Menjaga keseimbangan ini adalah tantangan sekaligus tanggung jawab bersama. Pemerintah telah menunjukkan sikap yang tegas namun terbuka, dan kini saatnya masyarakat ikut berperan memastikan Merah Putih terus berkibar sebagai lambang yang tak tergantikan.
*) Pengamat Sosial dari Pancasila Madani Institute
Post Comment