×

Larangan Pengibaran Bendera Selain Merah Putih Lindungi Kesucian Momentum Kemerdekaan

Jakarta – Bulan kemerdekaan menjadi saat bagi bangsa Indonesia meneguhkan kembali persatuan dengan mengibarkan Bendera Merah Putih.

Namun, munculnya narasi pengibaran bendera bajak laut dari manga One Piece pada momentum HUT ke-80 RI menuai perhatian pemerintah karena dianggap berpotensi mengaburkan makna perayaan.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, menilai narasi tersebut merupakan bentuk provokasi yang dapat merendahkan kehormatan simbol negara.

“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” ujarnya di Jakarta.

Ia menegaskan, pemerintah menghargai kreativitas masyarakat selama tidak melanggar aturan.

Namun, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas jika ada kesengajaan menyebarkan narasi tersebut. Budi menekankan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 secara jelas melarang pengibaran Merah Putih di bawah bendera atau lambang lain.

“Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan Bendera Merah Putih sudah jelas,” tegasnya.

Budi berharap masyarakat menghormati jasa pahlawan dengan menjunjung tinggi Merah Putih sebagai identitas bangsa.

Hal yang sama disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi. Ia menyebut Merah Putih bukan pilihan, melainkan keniscayaan.

“Bendera Merah Putih bukan pilihan, dia keniscayaan. Bendera Merah Putih tidak boleh diganti dengan yang lain,” kata Hasan.

Menurut Hasan, masyarakat bebas menyukai atau tidak menyukai pemerintah karena keduanya sah di republik ini.

Namun, ia menekankan perbedaan pandangan itu tidak boleh berimbas pada merendahkan simbol negara.

“Mau suka atau tidak suka sama pemerintah, itu hak,” ujarnya.

Ketua Umum Aliansi Pengemudi Independen (API), Suroso, juga menyerukan agar para sopir mengibarkan Merah Putih di armada dan rumah masing-masing.

“Mohon bendera, yang namanya memperingati HUT RI, kita sebagai ketua umum menginstruksikan harus bendera Merah Putih,” ucapnya.

Suroso mengingatkan, sopir yang tetap mengibarkan bendera selain Merah Putih harus menanggung risikonya sendiri.

Ia bahkan mendukung pemerintah bila perlu menindak tegas mereka yang tidak patuh.

“Bendera nanti teman-teman pengemudi wajib pasang di armada dan rumah, untuk memperingati pahlawan-pahlawan kita,” tambahnya.

Seruan dari pemerintah dan masyarakat menegaskan komitmen menjaga kesucian Merah Putih.

Di usia ke-80 tahun kemerdekaan, Bendera Merah Putih harus tetap berkibar sebagai lambang pemersatu bangsa yang tidak tergantikan.*

Post Comment