
Pemerintah Pastikan Kebijakan Pajak Daerah Tidak Dipengaruhi Anggaran Pusat
Oleh: Nindya Putri )*
Pemerintah pusat menegaskan bahwa polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah daerah. Penegasan ini disampaikan untuk meredam opini publik yang mengaitkan kebijakan tersebut dengan efisiensi anggaran di tingkat pusat.
Penjelasan ini menjadi penting karena persepsi yang berkembang di masyarakat mulai mengarah pada tudingan bahwa penghematan belanja pemerintah pusat memaksa daerah mencari tambahan pendapatan melalui pajak. Pemerintah menilai asumsi tersebut tidak tepat dan perlu diluruskan agar situasi tetap kondusif.
Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa kenaikan PBB-P2 di Pati adalah murni hasil dinamika lokal. Keputusan tersebut diambil melalui mekanisme pemerintah daerah bersama DPRD setempat, sesuai prosedur yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa sebagian besar keputusan penyesuaian tarif pajak daerah telah dirancang sejak 2023 atau 2024. Beberapa di antaranya memang baru diimplementasikan pada tahun ini, sehingga wajar jika masyarakat merasakan dampaknya secara langsung.
Hasan juga memaparkan bahwa porsi efisiensi anggaran di tingkat pusat terhadap total dana yang dikelola pemerintah daerah hanya berkisar empat hingga lima persen. Angka ini dianggap terlalu kecil untuk dijadikan alasan utama kenaikan pajak di daerah.
Menurutnya, menarik isu ini menjadi perdebatan nasional tidak akan memberikan manfaat bagi masyarakat. Sebaliknya, ia mendorong agar setiap polemik diselesaikan melalui dialog terbuka dengan suasana yang sehat.
Pemerintah pusat juga mengingatkan bahwa hubungan antara kebijakan fiskal nasional dan daerah memiliki jalur yang berbeda. Anggaran pusat dialokasikan untuk program makro, sedangkan daerah memiliki kewenangan penuh mengatur pajak dan retribusi sesuai kebutuhan lokal.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, turut menegaskan bahwa kenaikan PBB di sejumlah wilayah sepenuhnya berada di tangan kepala daerah. Kebijakan tersebut bukan instruksi dari pemerintah pusat.
Ia menyebut bahwa hampir setiap tahun ada daerah yang menyesuaikan tarif pajak. Alasan penyesuaian bervariasi, mulai dari pembiayaan infrastruktur hingga kebutuhan pelayanan publik yang meningkat.
Meski begitu, Prasetyo mengingatkan agar setiap keputusan yang mempengaruhi beban masyarakat dipertimbangkan secara matang. Pemimpin daerah diminta memprioritaskan kesejahteraan warganya di atas kepentingan lain.
Menurutnya, tantangan ekonomi saat ini menuntut kebijakan yang bijaksana. Masyarakat sudah menghadapi tekanan dari berbagai sisi, sehingga tambahan beban fiskal harus dihindari jika tidak mendesak.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, yang juga menjabat Menteri Luar Negeri, mengatakan pihaknya memantau perkembangan di Pati. Ia mengungkapkan bahwa Bupati Pati Sudewo telah diminta untuk mendengar aspirasi masyarakat sebelum mengambil keputusan final.
Sugiono menuturkan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, berpesan agar setiap kebijakan politik mempertimbangkan nasib rakyat kecil. Prinsip ini, katanya, harus dipegang teguh oleh para kepala daerah di seluruh Indonesia.
Ia menilai bahwa sensitivitas terhadap suara masyarakat akan membantu menjaga stabilitas politik dan kepercayaan publik. Pemerintah daerah yang responsif akan lebih mudah membangun dukungan sosial.
Aksi protes yang terjadi di Alun-alun Pati pada 13 Agustus 2025 menjadi puncak ketidakpuasan warga. Massa menuntut pembatalan kenaikan PBB-P2 yang mencapai 250 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Demonstrasi tersebut berlangsung cukup panas, namun tetap terkendali. Aparat keamanan berusaha menjaga situasi agar aspirasi dapat tersampaikan tanpa insiden yang merugikan.
Setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, pemerintah daerah akhirnya memutuskan untuk membatalkan kebijakan kenaikan PBB-P2. Tarif pajak kembali mengacu pada ketentuan tahun 2024.
Pemerintah pusat menyambut baik langkah ini. Keputusan tersebut dianggap sebagai bukti bahwa dialog demokratis masih berjalan di tingkat daerah.
Hasan Nasbi menilai bahwa pengalaman di Pati dapat menjadi pelajaran penting. Respons cepat terhadap aspirasi publik mampu meredam ketegangan dan mencegah konflik berkepanjangan.
Ia juga mengingatkan bahwa kerja sama pusat dan daerah menjadi kunci dalam menjaga stabilitas. Setiap kebijakan fiskal, baik besar maupun kecil, perlu diarahkan untuk memperkuat daya beli masyarakat.
Prasetyo Hadi menambahkan bahwa pemerintah pusat selalu siap memberikan pendampingan kepada daerah dalam merancang kebijakan yang berkeadilan. Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari rasa keadilan yang dirasakan rakyat.
Sugiono pun mengapresiasi sikap Bupati Pati yang bersedia mengubah keputusan demi mengakomodasi suara warga. Ia berharap langkah ini menjadi contoh bagi kepala daerah lain ketika menghadapi dinamika serupa.
Ke depan, pemerintah mendorong agar proses penetapan tarif pajak di daerah lebih transparan. Keterlibatan publik sejak awal diharapkan dapat menghindari gesekan dan kesalahpahaman.
Pemerintah pusat juga berkomitmen untuk menjaga komunikasi yang intensif dengan seluruh pemerintah daerah. Tujuannya adalah memastikan bahwa kebijakan lokal tetap sejalan dengan arah pembangunan nasional.
Dalam konteks ini, efisiensi anggaran di tingkat pusat akan terus dilakukan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat di daerah. Pemerintah menegaskan bahwa penghematan diarahkan pada pos belanja yang tidak berdampak langsung pada pelayanan publik.
Isu kenaikan pajak di Pati menjadi gambaran bagaimana opini publik dapat terbentuk dengan cepat. Namun, penyelesaian melalui dialog menunjukkan bahwa mekanisme demokrasi masih menjadi sarana efektif untuk meredakan ketegangan.
Dengan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, kebijakan fiskal dapat dijalankan secara adil dan proporsional. Tujuan akhirnya adalah menjaga stabilitas sosial dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
)* Pemerhati Kebijakan Publik
Post Comment