
Pemerintah Tegaskan Komitmen Pembenahan Tata Kelola Tambang
Jakarta – Pemerintah semakin menegaskan pendekatan holistik dalam menangani persoalan pertambangan tanpa izin (PETI). Tidak lagi bersifat reaktif, strategi terkini mengedepankan legalisasi melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR), digitalisasi tata kelola, serta koordinasi antarlembaga dalam menutup celah hukum dan ekologi.
Langkah progresif ini terlihat nyata di Maluku Utara. Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono menekankan bahwa penertiban tambang ilegal di Halmahera Selatan diarahkan pada transformasi legal dengan pendekatan IPR dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Model ini membuka akses ekonomi legal bagi masyarakat tanpa mengorbankan hutan dan kedaulatan sumber daya negara,” tegas Waris Agono.
Pendekatan hukum pun dikukuhkan di tingkat nasional. Ketua KPK Setyo Budianto menyampaikan temuan KPK terkait tumpang tindih izin dan lemahnya pengawasan keuangan pelaku usaha.
“Hasil kajian ini menjadi rujukan bersama untuk perbaikan tata kelola sektor tambang,” ujar Setyo Budianto.
Menanggapi hal itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyoroti pentingnya integrasi data IPPKH agar izin di kawasan hutan lebih terkontrol.
“Tanpa sinkronisasi data, praktik manipulasi akan terus terjadi,” tambah Raja Juli Antoni.
Upaya sinergis juga didukung digitalisasi. Dirjen Minerba Tri Winarno menegaskan pengurangan jumlah izin tambang dari 12.500 menjadi 4.250 yang berstatus clear and clean.
“Platform seperti MODI dan SIMBARA menjadi fondasi pengawasan real-time berbasis data,” terang Tri Winarno.
Dari aspek investasi, Sekretaris Menteri BKPM Heldy Satrya Putera menyampaikan bahwa pihaknya mendorong validasi izin serta memperkuat koordinasi pusat-daerah.
“Zona abu-abu dalam perizinan harus dihapus demi kepastian hukum bagi investor dan lingkungan,” pungkas Heldy Satrya Putera.
Sementara itu, Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy mengapresiasi operasi Bareskrim di Samboja sebagai langkah tegas menegakkan hukum.
“Ini membuktikan negara hadir melindungi ekologi tanpa kompromi,” tutup Sudirman Widhy.
Dengan pendekatan legalisasi, transparansi data, dan kolaborasi sektor publik-swasta, penataan PETI tidak hanya menjaga lingkungan, tetapi juga memberi harapan ekonomi baru bagi masyarakat tambang.
Post Comment