×

Sinergitas BUMN Percepat Upaya Pemerintah Wujudkan Swasembada Energi

Oleh: Rendra Adiputra *)

Peningkatan ketahanan energi nasional menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam menjaga kemandirian ekonomi dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Di tengah tantangan sektor energi, sinergitas antar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menunjukkan peran strategis dalam mempercepat realisasi swasembada energi. Kolaborasi ini tidak hanya memastikan pasokan energi tetap andal, tetapi juga mendukung operasional sektor penting seperti minyak dan gas bumi (Migas) yang menjadi tulang punggung produksi nasional.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Ketahanan Energi untuk Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia, Ali Ahmudi, menekankan pentingnya pasokan listrik yang andal sebagai sumber daya utama bagi peralatan di lapangan Migas. Ia menilai, penyediaan energi listrik yang stabil memiliki peran vital dalam menjaga lifting minyak nasional, sehingga operasi produksi tetap optimal. Salah satu contoh nyata adalah komitmen PLN menghadirkan pasokan listrik ke Wilayah Kerja (WK) Rokan di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, yang dikelola Pertamina Hulu Rokan (PHR). WK Rokan saat ini menjadi salah satu ladang minyak terbesar di Indonesia, sehingga keandalan pasokan listrik di wilayah ini berkontribusi langsung pada ketahanan energi nasional.

Ali menekankan bahwa sinergitas antar BUMN, khususnya antara PLN dan Pertamina, mempercepat swasembada energi. Kolaborasi ini tercermin dari kesepakatan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJTBL) antara PLN, PHR, dan PT PLN Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) untuk memasok listrik jangka panjang ke WK Rokan. Implementasi rencana ini bertahap, mulai dari pasokan 100 MVA dari sistem Sumatra—70 MVA sambungan tegangan tinggi di Balam dan Petapahan yang ditargetkan COD pada Oktober 2027, serta 30 MVA sambungan tegangan menengah di Dumai dan Rumbai dengan COD Oktober 2026. Selain itu, fasilitas pasokan listrik akan dilengkapi converter berkapasitas total 175 MW (210 MVA), memperkuat infrastruktur energi di wilayah produksi.

Upaya ini menjadi bukti nyata implementasi visi pemerintah dalam mencapai swasembada energi. Ali menegaskan, penguatan kapasitas listrik hingga 300 MVA di WK Rokan diproyeksikan meningkatkan lifting minyak nasional dan mempercepat pencapaian kemandirian energi. Sinergitas antar BUMN, menurutnya, merupakan strategi efektif karena memadukan sumber daya, teknologi, dan pengalaman institusi negara untuk mendukung agenda nasional.

Selain aspek operasional, kinerja keuangan BUMN energi juga menjadi pendorong penting bagi percepatan investasi di sektor prioritas pemerintah. Kepala Pusat Pangan, Energi, dan Pembangunan Berkelanjutan INDEF, Abra Talattov, menekankan bahwa profitabilitas BUMN menunjukkan kemampuan mereka menjalankan fungsi ganda: menjaga bisnis tetap menguntungkan sekaligus melayani kepentingan publik. PLN, misalnya, telah mencatatkan kinerja positif selama bertahun-tahun, dengan pendapatan semester I 2025 mencapai Rp 281 triliun, meningkat dari Rp 262 triliun pada periode sama tahun sebelumnya. Penjualan tenaga listrik menyumbang Rp 179,58 triliun, naik 4,53 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Abra menilai pengelolaan keuangan PLN tetap sehat, ditunjukkan oleh rasio utang terhadap aset di bawah 50 persen dan rasio utang terhadap ekuitas 69,1 persen. Kondisi ini tidak hanya menegaskan stabilitas bisnis, tetapi juga membuka ruang bagi BUMN untuk melakukan investasi besar di sektor energi terbarukan dan digitalisasi infrastruktur. Menurutnya, profit yang kuat menjadi modal penting bagi pemerintah untuk memperluas akses energi, meningkatkan efisiensi, dan mendorong transformasi energi nasional.

Transformasi BUMN semakin diperkuat dengan pengesahan Undang-Undang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003, yang resmi menjadi UU baru pada Sidang Paripurna DPR RI, Kamis (2/10/2025). Regulasi ini menandai transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) dengan kewenangan lebih luas dalam pengelolaan perusahaan negara. Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menyambut langkah ini sebagai bagian penting dari reformasi tata kelola BUMN. Ia menekankan bahwa UU baru mendorong transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme, sekaligus memastikan perusahaan milik negara berorientasi pada kepentingan rakyat.

Beberapa aturan strategis dalam UU ini meliputi larangan rangkap jabatan bagi pejabat kementerian di direksi atau komisaris BUMN, pengelolaan saham seri A Dwi Warna yang memerlukan persetujuan Presiden, serta jaminan kesetaraan gender dalam kepemimpinan. Kawendra menegaskan bahwa keberadaan UU ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola BUMN, dengan tujuan menghadirkan praktik bisnis yang sehat, efisien, dan berkontribusi nyata pada pembangunan nasional.

Sinergitas BUMN juga mendukung agenda pemerintah dalam transisi energi. Dengan kombinasi penguatan pasokan listrik, kinerja keuangan yang sehat, dan reformasi tata kelola, BUMN mampu menyediakan energi yang handal sekaligus membuka peluang investasi di energi terbarukan. Hal ini sejalan dengan prioritas nasional untuk meningkatkan kapasitas energi bersih, mengurangi ketergantungan impor, dan mempercepat pencapaian swasembada energi.

Secara keseluruhan, sinergitas BUMN menunjukkan bahwa integrasi strategis antara perusahaan negara, dukungan finansial, dan tata kelola yang baik dapat mempercepat tercapainya swasembada energi. Upaya ini tidak hanya memperkuat ketahanan nasional, tetapi juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memajukan sektor energi, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Dengan langkah-langkah yang terukur dan kolaborasi lintas institusi, Indonesia berada pada jalur yang tepat menuju kemandirian energi yang lebih kuat dan berkelanjutan.

*) Pengamat Kebijakan Energi dan Lingkungan

Post Comment