Judi Daring Ancaman Serius bagi Keluarga dan Stabilitas Sosial
Jakarta – Fenomena judi daring dinilai kian menjadi ancaman serius, tidak hanya bagi individu, tetapi juga terhadap ketahanan keluarga dan stabilitas sosial di Indonesia. Praktik perjudian berbasis digital tersebut terus mendapat perhatian pemerintah karena dampaknya yang meluas pada aspek sosial, ekonomi, dan psikologis masyarakat.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa judi online bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum, tetapi telah berkembang menjadi masalah sosial yang kompleks. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyebut dampak judi daring sudah nyata dirasakan di tengah masyarakat.
“Judi online menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial ekonomi masyarakat. Sudah sering kita dengar korban-korban judi online melakukan kejahatan karena terdesak setelah mengalami kekalahan,” kata Nezar Patria.
Senada dengan itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid menegaskan bahwa konten judi daring membawa dampak merusak terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama dalam lingkup keluarga.
“Praktek judi daring hanya menguras kekayaan para penjudi dan membawa dampak psikologis yang merugikan tidak hanya bagi pelaku tetapi juga keluarga mereka,” ujar Meutya.
Sebagai bentuk keseriusan, Kemkomdigi menerapkan kebijakan pengetatan secara lintas sektor untuk menekan peredaran dan transaksi judi online. Upaya tersebut mulai menunjukkan hasil signifikan. Berdasarkan catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online yang pada 2024 mencapai Rp 359 triliun, berhasil ditekan menjadi sekitar Rp 155 triliun, atau turun sekitar 57 persen.
Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kota Medan, Muhammad Husein Tanjung, menilai capaian tersebut sebagai tonggak penting dalam sejarah pemberantasan judi online di Indonesia.
“Hal itu bukan sekadar angka di atas kertas, keberhasilan ini menjadi angin segar bagi ketahanan ekonomi keluarga Indonesia, terutama bagi kelompok masyarakat rentan,” kata Husein.
Selain menekan transaksi, Kemkomdigi juga melakukan langkah agresif berupa pemblokiran masif. Sejak 20 Oktober 2024 hingga awal November 2025, tercatat sebanyak 2.458.934 situs dan konten judi online telah ditutup.
“Penurunan ini setara dengan menyelamatkan lebih dari Rp 200 triliun uang rakyat agar tidak terbuang sia-sia ke kantong bandar judi,” tegas Husein.
Ia menambahkan, jumlah pemblokiran tersebut merupakan yang terbesar sepanjang sejarah pengawasan ruang digital di Indonesia.
“Ini merupakan angka pemblokiran terbesar yang pernah tercatat dalam sejarah digital Indonesia. Lebih dari 2,1 juta di antaranya adalah situs judi aktif, sementara sisanya merupakan konten provokatif yang tersebar di platform besar seperti Meta, Google, YouTube, dan X,” imbuhnya.
Dampak kebijakan tersebut juga tercermin pada perubahan perilaku masyarakat. Nilai deposit judi online tercatat turun lebih dari 45 persen, dari Rp 51 triliun menjadi sekitar Rp 24,9 triliun.
“Hal ini membuktikan bahwa edukasi dan pemblokiran yang masif berhasil mengubah perilaku masyarakat secara signifikan,” tandas Husein.
Pemerintah menegaskan pemberantasan judi daring akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui penguatan regulasi, edukasi publik, serta kolaborasi lintas kementerian dan lembaga guna melindungi keluarga Indonesia dan menjaga stabilitas sosial di era digital.
Post Comment