Pemerintah Jaga Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi Tetap Berlaku Sesuai Golongan
Jakarta – Pemerintah memastikan tarif listrik bagi pelanggan subsidi maupun non-subsidi tetap berlaku sesuai golongan pada Juni 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat, mendukung stabilitas ekonomi nasional, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha di tengah dinamika ekonomi global.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif tenaga listrik untuk periode Juni 2026 tidak mengalami kenaikan. Keputusan tersebut sejalan dengan kebijakan tarif listrik pada kuartal II tahun 2026 yang berlaku sejak April hingga Juni.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi sebelum menetapkan tarif listrik tetap. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat dan pelaku usaha.
“Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional,” ujar Tri Winarno dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan bahwa evaluasi tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dilakukan secara berkala berdasarkan sejumlah parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia, tingkat inflasi, serta harga batu bara acuan. Meski berdasarkan perhitungan formula tarif terdapat potensi perubahan, pemerintah memilih mempertahankan tarif yang berlaku saat ini.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga daya saing industri, memperkuat daya beli masyarakat, dan memastikan stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Selain mempertahankan tarif bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi, pemerintah juga memastikan 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan tarif. Pada saat yang sama, PLN didorong untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan.
Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna. Ia menilai kenaikan harga energi non-subsidi, seperti Pertamax, tidak serta-merta harus diikuti dengan kenaikan tarif listrik maupun energi bersubsidi lainnya. Menurut Ateng, tantangan utama saat ini adalah menjaga ketahanan fiskal negara agar subsidi energi tetap dapat dipertahankan.
“Yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana ketahanan fiskal negara dalam menjaga tarif listrik dan harga LPG tetap terjangkau,” tegasnya.
Kebijakan mempertahankan tarif listrik tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus mendukung pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.



Post Comment