Ă—

Kepala BIN Herindra Dorong UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing

Oleh: Agustine Evelia Hannie *)

Kedaulatan sebuah negara pada abad ke-21 tidak lagi hanya diuji di perbatasan teritorial. Informasi strategis, teknologi, infrastruktur digital, kepentingan ekonomi, proses politik, hingga pembentukan opini publik telah menjadi arena baru kompetisi antarnegara. Dalam lanskap ini, Indonesia membutuhkan perangkat hukum yang mampu mengenali perubahan karakter ancaman tanpa mengorbankan demokrasi dan kebebasan sipil.

Pesan tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional bertajuk “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” yang diselenggarakan ASEAN Study Center (ASC) FISIP Universitas Indonesia di JW Marriott Hotel Jakarta, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2026. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn.) Dekan FISIP Universitas Indonesia Prof. Evi Fitriani, Ph.D. menilai perubahan lingkungan strategis global menuntut Indonesia memiliki sistem pertahanan yang semakin adaptif. Menurutnya, dunia tengah menghadapi krisis multidimensional di tengah persaingan geopolitik negara-negara besar, sehingga Indonesia membutuhkan mekanisme pertahanan yang mampu merespons bukan hanya ancaman yang terlihat secara kasat mata, tetapi juga ancaman nonkonvensional yang bekerja secara tersembunyi dan semakin sulit dikenali.

Muhammad Herindra menyampaikan pandangan yang patut menjadi perhatian. Berangkat dari perspektif keamanan dan pengalamannya sebagai praktisi, Herindra menilai Indonesia masih terlalu terbuka ketika berhadapan dengan aktivitas spionase maupun intervensi asing yang menurutnya nyata terjadi. Ia bahkan menggunakan metafora yang cukup keras dengan menyebut Indonesia terlalu “telanjang”. Persoalannya bukan bahwa Indonesia harus berubah menjadi negara tertutup, melainkan keterbukaan tersebut belum sepenuhnya diimbangi instrumen hukum yang memberikan batas jelas terhadap aktivitas yang dapat membahayakan kepentingan nasional.

Herindra mengingatkan bahwa spionase dan intervensi asing kerap bekerja di wilayah abu-abu. Sebuah aktivitas belum tentu memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan regulasi yang tersedia, tetapi dampaknya dapat memengaruhi kepentingan strategis negara. Menurutnya, pihak yang menjalankan operasi semacam itu bahkan dapat memanfaatkan sistem hukum negara sasaran.

Di sinilah urgensi gagasan Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing menemukan relevansinya. Kerangka hukum Indonesia memang telah memiliki KUHP, UU Intelijen Negara, UU ITE, UU Ormas, dan sejumlah regulasi sektoral. Namun, sebagaimana dipotret dalam kerangka seminar ASC FISIP UI, perangkat tersebut masih tersebar dan belum secara komprehensif mengatur spektrum ancaman kontemporer seperti spionase siber, spionase ekonomi, agen asing, ataupun foreign interference.

Ancaman bahkan semakin kompleks karena infrastruktur sipil dan teknologi kini memiliki karakter dual use. Satelit komersial, infrastruktur bawah laut, kecerdasan buatan, cloud computing, data hingga platform digital dapat bersinggungan dengan kepentingan keamanan dan pertahanan. Operasi pengaruh asing juga dapat bergerak melalui disinformasi, pendanaan, lobi, aktivitas riset maupun manipulasi ruang informasi. Karena itu, argumentasi Herindra bahwa Indonesia tidak boleh terlalu naif penting ditempatkan dalam konteks perubahan lingkungan strategis tersebut. Indonesia, dengan posisi geografis strategis, sumber daya alam besar, pasar luas dan bobot geopolitik yang terus meningkat, tentu memiliki kepentingan yang patut dilindungi.

UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing tidak seharusnya menjadi cek kosong bagi negara. Regulasi justru diperlukan untuk memperjelas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, mendefinisikan ancaman secara presisi, menentukan kewenangan institusi, menyediakan mekanisme pengawasan, serta menjamin akuntabilitas.

Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP UI Edy Prasetyono juga mengingatkan bahwa isu ini memang sensitif dan kontroversial. Indonesia pernah mengalami perdebatan mengenai rancangan regulasi rahasia negara pada 2010-2011. Namun, perkembangan teknologi membuat persoalan spionase dan intervensi asing semakin nyata dan bentuknya semakin beragam. Menurut Edy, negara bahkan saling mengamati bukan hanya terhadap lawan, melainkan juga terhadap negara sahabat karena informasi merupakan sumber keunggulan strategis.

Forum ini menghadirkan Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin; Kepala BIK Intelijen Pertahanan Kemhan Mayjen TNI Ari Yulianto; Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN Sulistyo; Penasihat Senior LAB 45 Andi Widjajanto; Kepala Indonesia Cyber Security Forum Ardi Sutedja; konsultan keuangan Adrian Panggabean; serta analis transaksi keuangan ahli madya PPATK Rusli Safrudin. Perspektif komparatif dan masyarakat sipil juga hadir melalui Dekan ERIA School of Government Nobuhiro Aizawa; pakar intelijen Amerika Serikat Ken Conboy; profesional forensik digital Christopher Hariman Rianto; pegiat media Agus Sudibyo; Advisor Transparency International Indonesia Danang Widoyoko; serta akademisi UGM Muhadi Sugiono. Seminar dimoderatori Edy Prasetyono dan dosen Hubungan Internasional UI Ali Abdullah Wibisono, dan Dekan FISIP UI Evi Fitriani. Komposisi tersebut penting karena regulasi keamanan nasional butuh perspektif parlemen, akademisi, masyarakat sipil, keamanan siber, pertahanan, antikorupsi, keuangan, media, hingga pengalaman negara lain untuk menguji batas-batas kewenangan negara.

Pernyataan Herindra layak dibaca sebagai alarm strategis. Bukan untuk membangun ketakutan terhadap dunia luar. Politik luar negeri bebas aktif membutuhkan keterbukaan dan kerja sama internasional. Keterbukaan tanpa pagar hukum dapat melahirkan kerentanan. Indonesia tidak perlu menjadi negara yang paranoid. Indonesia tidak boleh menjadi negara yang naif. UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing yang demokratis, presisi, akuntabel, diawasi secara kuat dapat menjadi jalan tengah memastikan keterbukaan Indonesia menjadi kekuatan, tidak menjadi celah bagi pihak lain untuk mengeksploitasi kepentingan nasional.

*) pemerhati keamanan nasional

Post Comment