Pemerintah Perkuat Langkah Kendalikan Inflasi Pangan di Daerah
Jakarta – Pemerintah terus memperkuat langkah pengendalian inflasi pangan di berbagai daerah guna menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan melindungi daya beli masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga terkait untuk memastikan ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga pangan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi tahunan Indonesia pada September 2026 mencapai 3,28 persen, meningkat dibandingkan Agustus sebesar 3,19 persen. Sementara itu, inflasi bulanan naik dari 0,21 persen menjadi 0,30 persen, dengan kelompok makanan, minuman, dan tembakau menjadi salah satu penyumbang utama.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pentingnya langkah konkret pemerintah daerah untuk mencegah inflasi melampaui batas atas sasaran pemerintah sebesar 3,5 persen.
“Tapi sektor yang paling critical yang harus kita jaga betul adalah makanan minuman, karena berhubungan langsung dengan rakyat yang kelas bawah,” ujar Tito.
Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan harga beras, telur ayam ras, dan daging ayam ras karena ketiga komoditas tersebut memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat sehari-hari.
Penguatan pengendalian juga diarahkan kepada daerah dengan tingkat inflasi relatif tinggi, termasuk Sulawesi Utara, Maluku Utara, Gorontalo, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah. Pemerintah daerah didorong meningkatkan pemantauan harga sekaligus mempercepat respons terhadap potensi gangguan pasokan.
Selain itu, koordinasi dengan Badan Pangan Nasional, Perum Bulog, dan pelaku usaha menjadi langkah penting untuk menentukan komoditas yang membutuhkan intervensi. Pelaksanaan operasi pasar serta penguatan distribusi pangan dapat membantu meredam tekanan harga di wilayah terdampak.
Langkah pengendalian tersebut perlu disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah, mengingat perbedaan kondisi produksi, distribusi, dan kebutuhan masyarakat dapat memengaruhi pergerakan harga pangan.
Pemantauan secara berkala diperlukan agar kenaikan harga dapat terdeteksi lebih awal, sehingga langkah penanganan tidak terlambat dan masyarakat tetap memperoleh bahan pangan dengan harga terjangkau.
Sinergi antarlembaga juga menjadi faktor penting agar kebijakan stabilisasi harga dapat dilaksanakan secara tepat sasaran, terutama di wilayah yang menghadapi tekanan inflasi lebih tinggi.
Melalui pengawasan harga yang konsisten, koordinasi lintas sektor, dan intervensi yang terukur, pemerintah berupaya menjaga inflasi tetap terkendali. Kebijakan ini diharapkan mampu mempertahankan daya beli masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah, sekaligus mendukung stabilitas perekonomian nasional secara berkelanjutan.



Post Comment