Pilkada Serentak 2024 Sebagai Wujud Demokrasi Inklusif
Oleh: Rony Siregar )*
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 merupakan momentum penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Keberhasilan penyelenggaraan Pilkada tidak hanya diukur dari tingginya angka partisipasi, tetapi juga dari inklusivitasnya. Salah satu aspek utama dalam mewujudkan Pilkada yang inklusif adalah memastikan bahwa pemilih penyandang disabilitas dapat berpartisipasi penuh dalam proses pemilihan. Komitmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai daerah, seperti Jawa Barat, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Utara, dalam menyediakan fasilitas bagi pemilih disabilitas menjadi langkah penting dalam menguatkan demokrasi yang merangkul semua pihak.
Sebagai provinsi dengan jumlah pemilih terbesar di Indonesia, Jawa Barat memiliki tantangan besar dalam menyelenggarakan Pilkada yang inklusif. KPU Jawa Barat telah menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pemilih disabilitas. Dengan total 73.835 TPS yang tersebar di seluruh wilayah, penyediaan fasilitas ramah disabilitas menjadi prioritas utama. Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jawa Barat, Hari Nazarudin, menyatakan KPU akan menyediakan alat bantu, seperti template khusus untuk tunanetra, di setiap TPS. Alat bantu ini memastikan pemilih tunanetra dapat menyalurkan hak suaranya dengan mandiri dan tanpa hambatan.
Tidak hanya alat bantu, aksesibilitas fisik juga menjadi perhatian utama. KPU Jawa Barat memastikan TPS dibangun di lokasi yang mudah dijangkau oleh penyandang disabilitas dan lansia. Selain itu, petugas Pemilu yang terlatih akan membantu pemilih disabilitas atau lansia yang membutuhkan bantuan, memastikan kenyamanan dan keselamatan selama proses pemungutan suara. Langkah mitigasi bencana dan cuaca ekstrem juga menjadi bagian dari persiapan KPU Jawa Barat, mengingat kondisi geografis yang bervariasi serta risiko hujan lebat di banyak wilayah Jawa Barat pada saat pelaksanaan Pilkada.
Di Kalimantan Timur (Kaltim) juga memastikan penyandang disabilitas dapat terlibat aktif dalam Pilkada 2024. Menurut Komisioner Bidang Perencanaan Data dan Informasi KPU Kaltim, Iffa Rosita, sebanyak 11.065 pemilih disabilitas telah terdaftar di 10 kabupaten/kota di provinsi tersebut. Angka ini mencakup pemilih dengan berbagai jenis disabilitas, mulai dari disabilitas fisik, intelektual, mental, hingga sensorik (netra, wicara, dan rungu).
KPU Kalimantan Timur memastikan fasilitas yang disediakan di TPS mampu mengakomodasi kebutuhan khusus pemilih disabilitas. Misalnya, penyandang disabilitas fisik akan difasilitasi dengan akses yang lebih mudah, seperti ramp atau jalur khusus untuk kursi roda. Sedangkan bagi tunanetra, template Braille akan disediakan di TPS agar mereka dapat memilih secara mandiri.
Walaupun jumlah pemilih disabilitas mengalami penurunan dibandingkan Pemilu sebelumnya, KPU Kaltim tetap berkomitmen untuk memastikan semua pemilih terfasilitasi dengan baik. Penurunan sebesar 766 orang dari Pemilu sebelumnya disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk migrasi dan perubahan data, namun KPU tetap berupaya mengedukasi masyarakat agar pemilih disabilitas terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tidak kehilangan hak pilihnya.
Di Sulawesi Utara (Sulut), KPU juga memberikan perhatian besar terhadap pemilih disabilitas. Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, menegaskan bahwa pemilih disabilitas memiliki hak yang sama dalam berpartisipasi pada Pilkada. Penyandang disabilitas di Sulut bukan hanya dianggap sebagai peserta pasif, tetapi juga didorong untuk terlibat lebih jauh, misalnya sebagai petugas di TPS atau penyelenggara Pilkada di wilayah masing-masing. Hal ini menunjukkan upaya KPU Sulut dalam membangun Pilkada yang benar-benar inklusif, di mana penyandang disabilitas tidak hanya dilibatkan sebagai pemilih, tetapi juga berperan aktif dalam keseluruhan proses demokrasi.
Selain penyediaan alat bantu dan fasilitas fisik, KPU Sulut juga aktif melakukan edukasi kepada pemilih disabilitas mengenai hak-hak politik mereka. Dengan memfasilitasi akses informasi yang lebih baik, KPU Sulut berharap dapat meningkatkan partisipasi pemilih disabilitas dalam Pilkada 2024. Kenly Poluan juga menegaskan pentingnya kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan organisasi masyarakat sipil, untuk memastikan setiap pemilih mendapatkan informasi yang lengkap dan akses yang sama ke dalam proses pemilihan.
Pilkada 2024 menjadi ujian bagi komitmen Indonesia untuk mewujudkan demokrasi inklusif yang merangkul semua elemen masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Langkah-langkah yang diambil oleh KPU di berbagai daerah, seperti Jawa Barat, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Utara, adalah bukti nyata bahwa inklusivitas merupakan salah satu prioritas dalam proses demokrasi di Tanah Air.
Keberhasilan Pilkada yang inklusif akan ditentukan oleh partisipasi aktif semua pihak, baik pemerintah, penyelenggara Pemilu, maupun masyarakat. Penyandang disabilitas bukan hanya pemilih yang harus difasilitasi, tetapi juga menjadi bagian integral dari pembangunan demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi setiap pihak untuk bekerja sama memastikan Pilkada 2024 benar-benar menjadi pesta demokrasi yang inklusif bagi semua.
Penyelenggaraan Pilkada yang inklusif tidak hanya tentang menyediakan fasilitas fisik yang memadai, tetapi juga tentang membangun kesadaran akan pentingnya partisipasi politik dari setiap lapisan masyarakat. Dengan komitmen yang kuat dari KPU di berbagai daerah, Pilkada 2024 diharapkan mampu menjadi cerminan dari demokrasi Indonesia yang semakin matang, adil, dan inklusif. Pada akhirnya, keberhasilan dalam mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas akan menjadi langkah besar menuju demokrasi yang lebih berkeadilan dan merata.
)* Penulis adalah Pengamat Politik
Post Comment