
Mengapresiasi Pembentukan Danantara dan Bank Emas Era Presiden Prabowo
Oleh: Dhita Karuniawati*
Era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah menyaksikan berbagai kebijakan revolusioner dalam membentuk perekonomian Indonesia menuju kemandirian dan ketahanan yang lebih baik. Dua inisiatif besar yang mencuri perhatian publik adalah pembentukan Danantara dan Bank Emas, yang masing-masing memiliki potensi besar untuk memperkuat perekonomian nasional. Kedua lembaga ini merupakan langkah strategis yang mencerminkan keberanian dan visi Presiden Prabowo dalam menghadirkan sistem yang lebih mandiri dan berkelanjutan di tengah gejolak ekonomi global.
Danantara, sebuah lembaga pembiayaan infrastruktur yang baru, menjadi salah satu program unggulan dalam pemerintahan Presiden Prabowo. Nama “Danantara” mencerminkan niat untuk menciptakan sistem keuangan yang menjembatani kebutuhan pembangunan infrastruktur dengan sumber daya keuangan dalam negeri. Dengan demikian, Danantara bertujuan mengurangi ketergantungan pada pinjaman luar negeri atau investor asing dalam pembiayaan proyek infrastruktur nasional.
Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi Indonesia adalah kebutuhan pembiayaan infrastruktur yang sangat besar, sementara anggaran negara terbatas. Oleh karena itu, Danantara hadir sebagai lembaga yang menyediakan pembiayaan infrastruktur dengan model yang lebih mandiri, melalui pengumpulan dana dalam negeri. Dengan cara ini, negara dapat mengurangi ketergantungan pada pinjaman luar negeri yang dapat meningkatkan beban utang negara.
Danantara berperan sebagai mediator antara proyek infrastruktur dengan investor domestik, terutama dari sektor swasta dan lembaga keuangan lokal. Keberadaan Danantara diharapkan mampu menarik lebih banyak investasi domestik, mengurangi kebocoran dana, menciptakan lapangan pekerjaan baru, serta meningkatkan kemandirian ekonomi Indonesia.
Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono memastikan bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) tidak akan menggadaikan saham milik pemerintah. Danantara dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 untuk memperkuat peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai mesin pertumbuhan ekonomi. Thomas menjelaskan bahwa Danantara memiliki wewenang untuk mengelola dividen BUMN, menyetujui penambahan dan pengurangan penyertaan modal BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen, serta menjadi wadah investasi dividen BUMN agar dapat dikembangkan lebih lanjut. Modal awal Danantara mencapai Rp 1.000 triliun, bersumber dari penyertaan modal negara berupa saham BUMN dan dana tunai.
Kebijakan lain yang patut diapresiasi adalah pembentukan Bank Emas, yang bertujuan menjadikan emas sebagai instrumen keuangan yang lebih mudah diakses masyarakat. Sejak lama, emas dikenal sebagai bentuk investasi paling aman, terutama dalam masa ketidakpastian ekonomi. Bank Emas hadir untuk memfasilitasi penyimpanan, pembelian, dan perdagangan emas secara lebih mudah dan transparan.
Pembentukan Bank Emas didasarkan pada kebutuhan masyarakat akan alternatif investasi yang lebih stabil. Emas memiliki daya tahan luar biasa terhadap inflasi dan fluktuasi pasar global. Dengan semakin populernya investasi berbasis emas, Bank Emas memberikan pilihan kepada masyarakat untuk melindungi kekayaan mereka dari gejolak ekonomi atau fluktuasi nilai tukar mata uang.
Selain itu, Bank Emas dapat meningkatkan perekonomian Indonesia dengan mendorong penggunaan emas sebagai cadangan devisa yang lebih stabil. Sebagai negara penghasil emas, Indonesia harus memanfaatkan potensi ini untuk memperkuat ekonomi domestik dan mengurangi ketergantungan pada mata uang asing. Dengan pemanfaatan emas yang lebih luas, sistem keuangan Indonesia dapat lebih stabil dan berdaya saing.
Bank Emas juga diharapkan menjadi instrumen dalam upaya meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. Banyak masyarakat di luar kota besar yang masih sulit mengakses produk keuangan konvensional, tetapi dengan adanya Bank Emas, masyarakat di daerah terpencil dapat dengan mudah berinvestasi emas melalui sistem digital. Dengan akses yang lebih luas terhadap emas sebagai aset investasi, masyarakat dapat lebih mandiri dalam mengelola keuangan mereka.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa usaha bullion, termasuk emas dan logam mulia, telah mendapat perlindungan asuransi di Indonesia. Perlindungan ini mencakup berbagai risiko, mulai dari penyimpanan hingga pengiriman emas dan logam mulia. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa produk asuransi untuk usaha bullion tersedia dalam beberapa bentuk, termasuk perlindungan asuransi pada emas yang disimpan (cash in safe) serta emas yang dalam perjalanan (cash in transit). Selain itu, terdapat asuransi kebongkaran yang memberikan perlindungan bagi nasabah dari risiko pembobolan terhadap penyimpanan emas dan logam mulia.
Pembentukan Danantara dan Bank Emas di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto adalah langkah besar yang mencerminkan keberanian dan visi jauh ke depan dalam membangun perekonomian Indonesia yang lebih mandiri dan tahan terhadap gejolak ekonomi global. Kedua lembaga ini menawarkan solusi bagi tantangan besar yang dihadapi negara, seperti ketergantungan pada utang luar negeri dan volatilitas pasar finansial. Dengan pengelolaan yang tepat, kedua lembaga ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Kebijakan-kebijakan seperti ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin berkomitmen menciptakan sistem ekonomi yang lebih berkelanjutan, inklusif, dan berbasis pada potensi domestik. Dengan terus mendukung inovasi dan pemanfaatan teknologi, Danantara dan Bank Emas dapat menjadi pilar penting dalam menciptakan kestabilan ekonomi Indonesia yang lebih kuat dan berdaya saing.
)*Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia
Post Comment