Optimalisasi Pengawasan Lintas Instansi untuk Kesuksesan Pilkada 2024
Oleh : Revita Suliswati
Pilkada Serentak 2024 menjadi momentum penting dalam memastikan kualitas demokrasi di Indonesia, bukan hanya di tingkat pusat, tetapi juga di tingkat daerah. Pilkada kali ini bukan sekadar memilih pemimpin daerah, tetapi juga menguji ketahanan demokrasi lokal melalui sinergi yang kuat antara lembaga pengawas dan pemantau. Kesuksesan Pilkada bergantung pada integrasi optimalisasi pengawasan lintas instansi, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polri, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers.
Melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB), berbagai pemangku kepentingan menunjukkan komitmen mereka untuk bekerja sama dalam menjaga integritas Pilkada. Kolaborasi ini melahirkan Gugus Tugas Pemantauan Pemberitaan Pilkada 2024, yang akan memantau segala aktivitas, mulai dari peliputan hingga pengawasan media, demi memastikan agar Pilkada berlangsung dengan aman, damai, dan berintegritas.
Polri bersama dengan KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers, menciptakan Gugus Tugas ini sebagai bentuk konkret dari sinergi antar-lembaga pemerintah. Dalam pernyataannya, Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho menekankan peran krusial sinergi dalam menciptakan lingkungan kondusif selama Pilkada. Pengawasan lintas instansi ini bertujuan tidak hanya menjaga keamanan fisik, tetapi juga mengawasi stabilitas informasi di ruang maya. Di tengah perkembangan teknologi dan maraknya penggunaan media sosial, pengawasan tidak lagi hanya dilakukan di lapangan, tetapi juga di dunia digital. Sementara itu, Ketua KPU, M. Afifuddin, menyebutkan bahwa keberadaan gugus tugas yang terbentuk merupakan upaya konkret dalam menjaga kesehatan ruang kampanye Pilkada 2024
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan bahwa pentingnya peran kepolisian dalam perlindungan jurnalis selama Pilkada. Ancaman, intimidasi, bahkan kekerasan terhadap jurnalis menjadi isu yang perlu diantisipasi, mengingat peran vital media dalam menyajikan informasi yang netral dan akurat. Dengan demikian, perlindungan terhadap jurnalis diharapkan mampu menjamin agar informasi yang disajikan tetap independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak tertentu.
Seiring dengan berkembangnya ruang digital, Bawaslu Kota Kupang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membentuk tim khusus yang disebut Tim Saiber. Tim ini memiliki tugas utama memantau dan mengawasi aktivitas digital para peserta Pilkada, terutama di media sosial. Tim Saiber ini juga telah terhubung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Polri untuk membentuk jaringan pengawasan yang sinergis.
Anggota Bawaslu Kota Kupang, Muhammad Fathuda, menjelaskan bahwa Tim Saiber ini berfokus pada pencegahan disinformasi dan klarifikasi berita di media sosial. Dalam situasi Pilkada, informasi yang salah atau manipulatif dapat merusak tatanan sosial dan memicu konflik di masyarakat. Oleh karena itu, kolaborasi Bawaslu dengan Kominfo dan Polri menjadi salah satu kunci penting dalam memastikan agar masyarakat menerima informasi yang benar dan tidak termanipulasi oleh kepentingan politik tertentu.
Pengawasan terhadap media sosial menjadi sangat krusial, mengingat tingginya partisipasi publik di platform tersebut. Selain itu, masyarakat di daerah seperti Kota Kupang mungkin lebih rentan terhadap disinformasi karena keterbatasan akses ke sumber informasi yang valid. Oleh karena itu, peran Tim Saiber dalam memonitor konten dan mengklarifikasi berita di media sosial sangat penting dalam menjaga stabilitas sosial dan meminimalisir efek buruk dari berita bohong.
KPI, yang juga menjadi bagian dari Gugus Tugas, turut berkontribusi melalui penerbitan surat edaran terkait pengawasan pemberitaan Pilkada. Ketua KPI, Ubaidillah, menyebutkan bahwa pengawasan ini meliputi konten penyiaran dan kampanye di televisi serta radio. Tujuan utama dari pengawasan ini adalah memastikan bahwa kampanye yang disiarkan bersifat adil dan tidak berpihak pada kandidat tertentu.
Dengan keterlibatan Dewan Pers, independensi media diharapkan dapat terjaga. Media diharapkan mampu menampilkan pemberitaan yang sesuai dengan standar jurnalistik, yakni akurat, berimbang, dan tidak memihak. Dewan Pers bertindak sebagai pengawas agar media tidak terjebak dalam pemberitaan yang tendensius atau berpihak. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang diterima melalui media tetap terjaga.
Kerja sama lintas instansi dalam pengawasan Pilkada 2024 bukan hanya menjadi upaya pengamanan jangka pendek, tetapi juga memberikan harapan bagi terbentuknya sistem pengawasan yang lebih baik di masa depan. SKB yang ditandatangani ini tidak hanya sebagai formalitas, melainkan sebuah langkah nyata dalam mewujudkan Pilkada yang demokratis, adil, dan bebas dari tekanan.
Melalui optimalisasi pengawasan lintas instansi, Indonesia dapat menampilkan wajah demokrasi yang lebih matang dan terpercaya. Setiap langkah dalam pengawasan ini menjadi upaya untuk menutup celah terjadinya kecurangan atau manipulasi yang dapat merusak kepercayaan publik.
Kolaborasi yang terbentuk antara Polri, KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers memberikan fondasi yang kokoh untuk Pilkada 2024 yang lebih baik. Dengan adanya pengawasan yang terintegrasi, Pilkada diharapkan berjalan secara transparan, aman, dan damai. Terlebih lagi, perlindungan terhadap jurnalis dan pengawasan media sosial memastikan agar demokrasi dapat berjalan dengan sehat tanpa adanya manipulasi atau provokasi.
Sinergi lintas lembaga ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk membangun masa depan demokrasi yang lebih kuat dan kredibel di Indonesia. Dengan begitu, Pilkada 2024 diharapkan mampu menghadirkan pemimpin daerah yang bukan hanya terpilih secara sah, tetapi juga berintegritas dan berkomitmen pada kepentingan masyarakat.
*Penulis adalah Pengamat Politik
Post Comment