Akademisi UI: Indonesia Perlu Ada Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Jakarta – Akademisi UI Stanislaus Riyanta mengatakan Indonesia saat ini memerlukan regulasi untuk mengatasi ancaman spionase asing dan siber. Hal itu menyusul semakin intensnya serangan siber ke Indonesia yang ditengarai adanya spionase asing.
Hal tersebut diungkapkan Akademisi UI yang juga sebagai pengamat intelijen dan stratejik UI, Stanislaus Riyanta saat dialog di televisi swasta nasional, di Jakarta, selasa 21/07/ 2026.
Menurut Stanislaus, serangan siber hanyalah media atau alat (tools). Fokus utama harus diarahkan kepada aktor yang berada di balik serangan, termasuk aktivitas spionase dan operasi intelijen asing.
“Langkah pertama dalam membangun ketahanan siber adalah melakukan assessment untuk memetakan potensi ancaman yang dihadapi Indonesia, kemudian menyiapkan infrastruktur, sistem keamanan, dan regulasi yang memadai”, ujarnya.
Ia menegaskan Indonesia sudah saatnya memerlukan regulasi yang mengatur standar keamanan terhadap perangkat dan sistem yang digunakan, termasuk mekanisme pemeriksaan (security assessment atau commissioning) guna memastikan tidak terdapat celah atau penyusupan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan spionase.
“Regulasi juga harus menjadi dasar pembentukan badan atau lembaga yang memiliki kewenangan jelas untuk melakukan asesmen, pengawasan, dan penanganan ancaman siber”, jelasnya.
“Indonesia memerlukan komando yang jelas dalam penanganan insiden siber, termasuk pembagian tugas, prosedur penanganan, dan mekanisme komunikasi publik ketika terjadi serangan terhadap sistem pemerintah”, tutur Stanislaus.
Ditambahkannya, penanganan ancaman siber harus dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu pencegahan yang menjadi ranah intelijen dan penindakan yang menjadi ranah hukum. Regulasi harus mengatur kewenangan, anggaran, serta pembagian tugas agar tidak terjadi tumpang tindih antarinstansi.
“Pemerintah perlu membentuk Undang-Undang Ketahanan Siber dan Undang-Undang Kontra Spionase, atau memperkuat fungsi kontra spionase dalam regulasi UU intelijen negara sebagai dasar menghadapi ancaman intelijen dan spionase dari pihak asing”, katanya.
Stanislaus menilai ancaman siber tidak lagi sekadar persoalan teknologi informasi, tetapi telah menjadi ancaman strategis terhadap keamanan nasional sehingga perlu dipandang sebagai prioritas kebijakan yang didukung regulasi, kelembagaan, dan anggaran yang memadai.
Hal senada juga disampaikan Guru Besar UKI Prof. Angel Damayanti. Ia mengatakan ketergantungan Indonesia terhadap perangkat, sistem, dan teknologi keamanan siber dari luar negeri perlu diantisipasi karena terdapat risiko penyisipan backdoor atau celah yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas spionase.
“Pembangunan kekuatan siber nasional perlu dilakukan secara bertahap. Langkah awal yang paling penting adalah membangun regulasi karena Indonesia belum memiliki sistem keamanan siber yang sepenuhnya mandiri”, tegas Rektor UKI Prof. Angel.
Ia menambahkan regulasi harus mengatur pencegahan, penanganan insiden, pengawasan, serta menetapkan satu komando nasional agar koordinasi antarlembaga berjalan efektif dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
“Pengalaman konflik Rusia dan Ukraina menunjukkan bahwa serangan siber dapat dilakukan jauh sebelum konflik terbuka, termasuk dengan menyerang infrastruktur kritis dan sistem pemerintahan untuk melemahkan kepercayaan publik”, ucapnya.
Pakar Keamanan Internasional UKI Prof Angel Damayanti menyebutkan ancaman siber tidak hanya berupa spionase dan ransomware, tetapi juga penggiringan opini melalui media digital yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan memicu polarisasi sosial.
“Isu-isu strategis nasional, termasuk isu Papua maupun isu sensitif lainnya, dapat dimanfaatkan sebagai celah dalam operasi informasi untuk meningkatkan kerentanan Indonesia apabila tidak diantisipasi dengan baik”, tandasnya.
Selain itu Prof Agel menilai dalam membangun regulasi, pemerintah perlu memperkuat tata kelola informasi agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak mudah terpengaruh manipulasi algoritma maupun operasi informasi dari pihak tertentu.
“Pemerintah juga perlu membangun awareness atau kesadaran masyarakat terhadap ancaman siber melalui edukasi dan peningkatan literasi digital agar masyarakat mampu mengenali serta mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan siber”, katanya.
Sebelumnya di Jakarta, Eksekutif Koordinator Indonesia Intelligence Institute sekaligus Pengamat Intelijen, Ridlwan Habib, mengatakan ancaman siber di Indonesia telah memasuki kondisi yang sangat serius. Berdasarkan data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), tren serangan siber terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir sehingga perlu menjadi kewaspadaan bersama.
“Serangan siber saat ini tidak lagi hanya menyasar sistem teknologi, tetapi juga dapat merambah kehidupan masyarakat, keluarga, serta berbagai sektor strategis yang berkaitan dengan kepentingan nasional”, ujarnya.
Ditambahkannya, di tengah dinamika geopolitik global dan persaingan negara-negara besar, Indonesia memiliki potensi menjadi sasaran spionase digital karena posisi geopolitik, sumber daya alam, serta kepentingan strategis yang dimiliki.
“Indonesia masih membutuhkan regulasi yang lebih komprehensif dalam bidang keamanan siber. Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat sistem pertahanan siber nasional”, ungkap Pengamat Intelijen Ridlwan Habib.
Ia menilai penguatan ketahanan siber tidak harus terpusat di satu lokasi karena hal tersebut justru berpotensi menjadi sasaran serangan. Model pengembangan yang tersebar di berbagai komunitas dinilai lebih efektif untuk membangun sistem pertahanan digital yang tangguh.
“Pemerintah juga perlu melibatkan asosiasi penyedia jasa internet serta sektor swasta dalam penyusunan dan implementasi kebijakan keamanan siber karena mereka memiliki data dan infrastruktur yang sangat penting”, tuturnya.
“Tanpa regulasi yang kuat, Indonesia berisiko menghadapi invasi digital yang dapat memengaruhi aspek ideologi, karakter generasi muda, hingga ketahanan nasional”, ungkapnya.
Ridlwan Habib mengingatkan ancaman terbesar yang perlu diwaspadai masyarakat adalah meningkatnya serangan melalui tautan berbahaya (malicious link), pencurian data, serta penyalahgunaan perangkat digital yang digunakan sehari-hari.
“Orang tua perlu meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan gawai oleh anak-anak, termasuk jenis konten yang diakses, sebagai bagian dari upaya membangun ketahanan digital sejak lingkungan keluarga”, ujarnya.
Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam mengakses tautan maupun aplikasi yang tidak dikenal karena dapat menjadi pintu masuk serangan siber.



Post Comment