×

Koperasi Desa Merah Putih Perkuat Distribusi dan Buka Lapangan Kerja di Desa

Jakarta – Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dinilai berpotensi memperkuat perekonomian masyarakat desa sekaligus menciptakan lapangan kerja baru. Kehadiran koperasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi sarana distribusi barang kebutuhan masyarakat, tetapi juga membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk petani, nelayan, petambak, dan pelaku usaha di tingkat desa.

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, mengatakan pembangunan KDKMP memiliki landasan kebijakan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 dan Inpres Nomor 17. Menurutnya, perkembangan pembangunan fisik koperasi menunjukkan progres yang cukup signifikan.

“Kalau melihat dashboard Agrinas Pangan, kurang lebih 25 ribu fisik gedung koperasi sudah selesai,” ujar Suroto.

Ia menilai target pemerintah untuk mencapai sekitar 30 ribu hingga 40 ribu koperasi pada akhir tahun cukup realistis apabila pembangunan terus berjalan sesuai rencana. Menurutnya, capaian tersebut dapat memberikan dampak terhadap pengembangan ekonomi masyarakat desa, terutama dalam memperkuat jalur distribusi barang bersubsidi.

“Kalau target 40 ribu koperasi bisa tercapai, dampaknya terhadap ekonomi desa akan cukup besar, terutama dari sisi distribusi dan penyerapan tenaga kerja,” tegasnya.

Suroto memperkirakan setiap gerai koperasi dapat menyerap sekitar enam hingga tujuh tenaga kerja. Dengan asumsi enam pekerja pada 40 ribu koperasi, terdapat potensi penyerapan sekitar 240 ribu tenaga kerja di tingkat desa dan kelurahan.

Selain membuka lapangan kerja, KDKMP juga dinilai memiliki fungsi penting sebagai jalur distribusi barang bersubsidi. Agrinas Pangan Nusantara sebagai BUMN yang membangun fisik KDKMP disebut telah menyiapkan fungsi distribusi melalui kantor pusat sehingga barang dapat disalurkan kepada masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau.

“Fungsi distribusi ini penting supaya masyarakat memperoleh barang dengan harga yang lebih baik dan tidak harus membeli di atas harga eceran tertinggi,” katanya.

Suroto menambahkan, KDKMP juga dapat menjalankan fungsi sebagai off-taker atau pembeli hasil produksi masyarakat desa. Produk petani, nelayan, petambak, hingga perajin diharapkan dapat diserap dengan harga yang lebih layak.

“Ketika masyarakat menjual produknya, KDKMP bisa memberikan harga yang lebih layak karena memiliki jaringan pasar langsung secara nasional,” ujarnya.

Menurutnya, konsep tersebut dapat menciptakan fungsi fair price, yaitu masyarakat memperoleh harga yang lebih terjangkau saat membeli kebutuhan sekaligus mendapatkan harga yang lebih baik ketika menjual produk.

Dengan demikian, KDKMP diharapkan menjadi instrumen penguatan ekonomi desa yang mampu memperpendek rantai distribusi, meningkatkan daya beli, membuka lapangan kerja, dan memperluas akses pasar bagi produk masyarakat.

Post Comment