Pemerintah Pastikan Kebijakan Penghapusan Utang Pelaku UMKM Tepat Sasaran
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) memastikan kebijakan penghapusan utang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berjalan dengan tepat sasaran. Kebijakan ini dilakukan guna membantu para pelaku UMKM yang terkena dampak ekonomi pasca-pandemi dan mengantisipasi ketidakstabilan ekonomi global yang berimbas pada kondisi perekonomian domestik.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan lebih detail mengenai ketentuan dari kebijakan tersebut. bahwa, kebijakan penghapusan utang macet hanya berlaku bagi para pelaku UMKM yang benar-benar tidak mampu lagi membayar utangnya.
“Sehingga, tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” kata Maman.
Maman mengatakan kebijakan menghapus piutang pelaku UMKM berlaku bagi nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar.
“Diberikan sebuah penghapusan utang, yang di mana kalau tadi ditanyakan, banknya dimana, yang notabene adalah bank BUMN kita, Himbara,” katanya usai menghadiri penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 di Istana Merdeka, Jakarta.
Sementara untuk pelaku UMKM lain yang berutang dan dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan maka tidak memenuhi kriteria untuk mendapat penghapusan utang. “Saya sampaikan ini, supaya kita ada kesamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan lebar kemana-mana,” ujar Maman
Kebijakan penghapusan utang diharapkan tidak hanya memberikan dampak langsung bagi pelaku usaha kecil, namun juga berimbas pada kesejahteraan masyarakat yang bekerja di sektor UMKM. Selain itu, pemerintah berharap kebijakan ini bisa mendorong pemulihan sektor UMKM yang selama ini menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dalam jangka panjang, pemerintah berkomitmen untuk menjadikan UMKM sebagai sektor yang tangguh dan mampu bersaing di pasar global.
Kebijakan penghapusan utang bagi pelaku UMKM merupakan langkah konkret pemerintah dalam mendukung sektor UMKM untuk bangkit dan berkembang. Diharapkan, kebijakan ini bisa menjadi batu loncatan bagi pelaku usaha kecil untuk kembali bersemangat dalam menjalankan bisnis mereka dan memberikan kontribusi nyata bagi ekonomi nasional. Pemerintah juga berjanji untuk terus mengawal kebijakan ini agar tepat sasaran, memberikan manfaat nyata bagi pelaku UMKM, dan menjadi pilar yang kuat dalam perekonomian Indonesia.
***
Post Comment