×

Threshold SLIK Rp1 Juta Perluas Akses Rumah Subsidi

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa penyempurnaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi salah satu langkah strategis untuk memperluas akses pembiayaan masyarakat sekaligus mendukung berbagai program prioritas nasional, termasuk pembangunan 3 juta rumah.

Melalui kebijakan baru yang mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memangkas waktu pembaruan data kredit yang telah lunas menjadi maksimal tiga hari kerja dari sebelumnya mencapai satu bulan.

Selain itu, OJK juga menetapkan batas minimum (threshold) nominal kredit sebesar Rp1 juta dalam informasi debitur SLIK agar proses penilaian kredit menjadi lebih relevan dan proporsional.

“Penerapan _threshold_ nominal kredit di atas Rp 1 juta pada informasi debitur SLIK, ini dilakukan supaya informasi yang digunakan dalam proses pilihan kredit tetap relevan dan proporsional,” tutur Friderica Widyasari Dewi.

Menurut Friderica yang akrab disapa Kiki, dua kebijakan tersebut merupakan bagian dari penguatan ekosistem pelaporan kredit nasional agar semakin berkualitas dan mampu mendukung pembangunan ekonomi.

“Jadi inilah sebenarnya esensi membangun _credit reporting system_ yang lebih kredibel untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional,” ungkap Friderica.

Optimalisasi SLIK juga memberikan dampak signifikan terhadap program rumah subsidi yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.

Dengan adanya threshold Rp1 juta, data kredit mikro bernilai sangat kecil tidak lagi membebani proses penilaian kelayakan kredit sehingga akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap pembiayaan perumahan menjadi lebih terbuka.

Kebijakan ini diperkirakan memberikan manfaat bagi jutaan debitur yang sebelumnya tercatat memiliki pinjaman dengan nominal sangat kecil.

Di sisi lain, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyambut baik langkah OJK yang mempercepat pembaruan data SLIK.

Menurutnya, kebijakan tersebut selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mempercepat penyediaan hunian layak melalui berbagai insentif pembiayaan dan kemudahan akses kredit bagi masyarakat.

Maruarar menilai pembangunan ekonomi harus memberikan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro.

“Kekuasaan dan diskresi negara ini harus diarahkan untuk membela yang miskin dan yang lemah. Suku bunga bank untuk UMKM lewat PNM berhasil ditekan dari 22 persen menjadi 8 persen. Dengan SLIK baru yang cepat ini, LJK harus bergerak cepat menjangkau ruang-ruang kosong agar rakyat kecil memiliki pilihan yang aman dan legal,” ucap Maruarar.

OJK juga menegaskan bahwa SLIK bukan menjadi satu-satunya dasar persetujuan kredit. Setiap lembaga jasa keuangan tetap diwajibkan melakukan analisis risiko secara mandiri sesuai prinsip kehati-hatian.

[w.R]

Post Comment