×

Waspada Provokasi, Pemerintah Tegaskan Pencairan Tunjangan Dosen Berjalan Sesuai Mekanisme

Oleh : Safira Tri Ningsih )*

Pemerintah menegaskan bahwa pencairan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen ASN tetap berpedoman pada mekanisme yang berlaku. Langkah-langkah administratif telah dilakukan secara bertahap guna memastikan kebijakan ini berjalan sesuai regulasi.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang beredar tanpa kejelasan sumber, terutama yang menyangkut keterlambatan atau ketidakpastian pembayaran tunjangan tersebut.

Sebagai bagian dari upaya memastikan kesejahteraan dosen, pemerintah telah mengajukan anggaran sebesar Rp2,5 triliun kepada DPR. Selain itu, harmonisasi Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pembayaran tukin telah diselesaikan dan diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Perpres tersebut menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto sebelum dapat diberlakukan secara resmi.

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Stella Christie, menegaskan bahwa proses pencairan tukin tidak hanya menjadi tanggung jawab satu lembaga, tetapi memerlukan sinergi antara berbagai pihak.

Sejak pembentukan Kemendiktisaintek, berbagai upaya telah dilakukan agar tunjangan ini dapat segera dicairkan. Namun, setiap tahapan harus tetap berlandaskan asas hukum yang jelas agar tidak menimbulkan permasalahan administratif di kemudian hari.

Selain itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Prof. Khairul Munadi, menyoroti bahwa kebijakan ini merupakan salah satu prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dosen dan kualitas pendidikan tinggi.

Kompleksitas regulasi dalam pencairan tukin harus dipahami secara menyeluruh oleh para pemimpin perguruan tinggi agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan akademisi. Pemerintah telah menyusun tiga skema alokasi anggaran tukin untuk tahun 2025, yakni opsi cukup sebesar Rp2,8 triliun, opsi moderat Rp3,6 triliun, dan opsi lengkap Rp8,0 triliun.

Hingga saat ini, Kementerian Keuangan telah menyetujui anggaran sebesar Rp2,5 triliun yang dialokasikan bagi 33.957 dosen ASN PTN Satker, PTN BLU yang belum menjalankan remunerasi, serta ASN yang bertugas di LLDIKTI.

Proses birokrasi dalam pencairan tukin juga dijelaskan oleh Prof. Johannes Gunawan, selaku Tim Ahli Menteri. Usulan kelas jabatan dosen harus diajukan oleh Menteri yang menangani urusan pendidikan tinggi kepada Menpan RB.

Setelah mendapatkan persetujuan, tahap berikutnya adalah pengajuan besaran tukin kepada Menteri Keuangan. Apabila disetujui, maka akan disusun Perpres yang menjadi dasar hukum pencairan tunjangan tersebut. Setelah Perpres resmi diterbitkan, Menteri yang bertanggung jawab atas pendidikan tinggi akan menerbitkan Peraturan Menteri guna mengatur pencairan tukin dosen ASN secara teknis.

Pemerintah memastikan bahwa pencairan tunjangan ini tetap berada dalam jalur yang benar. Keputusan yang telah diambil menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan kesejahteraan dosen.

Dukungan dari berbagai pihak menjadi faktor penting agar implementasi kebijakan ini berjalan transparan dan akuntabel. Kolaborasi lintas sektor sangat diperlukan untuk menjamin bahwa pencairan tukin dilakukan berdasarkan kontribusi dan kinerja dosen terhadap institusi pendidikan tinggi.

Di tengah berbagai opini yang berkembang di masyarakat, pemerintah mengimbau agar dosen dan akademisi tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Proses pencairan tukin bukanlah keputusan yang dapat dilakukan secara instan, melainkan melalui berbagai tahapan administrasi yang harus dipatuhi. Kepatuhan terhadap regulasi ini memastikan bahwa pembayaran tunjangan berjalan dengan sistematis dan tidak menimbulkan kendala hukum di masa depan.

Dalam sesi tanya jawab yang digelar usai pemaparan kebijakan, Prof. Johannes menegaskan bahwa proses pencairan tukin untuk tahun 2025 telah berada dalam jalur yang tepat dan diperkirakan dapat segera terealisasi.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi juga berkomitmen untuk terus memastikan bahwa kebijakan tersebut terlaksana dengan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.

Sosialisasi lebih lanjut akan dilakukan agar para dosen memahami secara menyeluruh mekanisme pencairan tunjangan ini, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat menghambat implementasi kebijakan tersebut.

Langkah pemerintah dalam mengalokasikan anggaran tukin serta menyusun regulasi yang mendukung pencairannya merupakan bukti keseriusan dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

Dengan demikian, semua pihak diharapkan dapat mendukung jalannya proses ini tanpa tergiring oleh provokasi yang dapat menghambat stabilitas kebijakan tersebut. Transparansi dan komunikasi yang efektif menjadi kunci dalam memastikan bahwa seluruh akademisi memahami langkah-langkah yang telah ditempuh oleh pemerintah guna merealisasikan tunjangan dosen secara adil dan merata. (*)

)* Penulis adalah Kontributor Daris Pustaka

Post Comment