Langkah Pemerintah Berantas Judi Online Membuahkan Hasil Positif
Oleh : Arsenio Bagas Pamungkas )*
Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik judi online yang kian meresahkan masyarakat. Langkah konkret yang diambil telah membuahkan hasil positif dengan menurunnya transaksi judi online secara signifikan sepanjang 2024. Hal ini menjadi bukti bahwa kebijakan dan regulasi yang diterapkan telah berjalan dengan efektif dalam menekan peredaran aktivitas ilegal ini.
Berdasarkan laporan evaluasi triwulanan, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Alexander Sabar, melaporkan bahwa transaksi judi online mengalami penurunan yang cukup drastis dari waktu ke waktu.
Pada triwulan pertama 2024, transaksi judi online masih mencapai Rp21 triliun, namun turun menjadi Rp16 triliun pada triwulan kedua, dan semakin menurun hingga Rp4 triliun di triwulan ketiga. Hal ini menunjukkan bahwa berbagai upaya penindakan yang telah dilakukan mulai memberikan dampak nyata terhadap praktik judi online di Indonesia.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Judi Online Komisi I di Kompleks Parlemen, Jakarta, Alexander menjelaskan bahwa langkah yang ditempuh pemerintah dalam menangani judi online berlandaskan pada tiga regulasi utama.
Regulasi tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Dengan regulasi ini, pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam menindak dan menutup akses terhadap situs serta aplikasi yang terlibat dalam praktik judi online.
Selain itu, Kemkominfo juga aktif melakukan riset dan analisis untuk mengidentifikasi modus baru dalam praktik judi online. Upaya ini melibatkan penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) guna menyaring dan memverifikasi konten yang terkait dengan judi online.
Tindakan yang diambil tidak hanya sebatas pemblokiran situs web, tetapi juga mencakup pemutusan akses terhadap nomor seluler dan aplikasi pesan yang digunakan dalam transaksi perjudian. Integritas tim yang menangani pemberantasan judi online juga dijaga dengan ketat melalui pakta integritas dan asesmen berkala terhadap anggota tim.
Komitmen pemberantasan judi online juga mendapat perhatian khusus dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menegaskan bahwa seluruh jajarannya harus bekerja secara maksimal dalam mengatasi permasalahan ini.
Jenderal Listyo menyoroti dampak besar judi online terhadap masyarakat, terutama kalangan bawah dan anak-anak di bawah umur. Oleh karena itu, ia menginstruksikan jajarannya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkoordinasi dengan berbagai pihak guna menuntaskan masalah ini.
Instruksi yang diberikan mencakup pemeriksaan terhadap keterlibatan anggota Polri dalam aktivitas judi online, penegakan hukum terhadap para pelaku, serta penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menyita aset para bandar besar. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan bahwa bandar judi online tidak lagi memiliki sumber daya finansial untuk menjalankan operasinya.
Sejalan dengan itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa judi online merupakan ancaman serius bagi negara. Dalam 100 hari kepemimpinannya, Kemkomdigi berhasil menurunkan lebih dari 882.352 konten terkait judi online dari berbagai platform digital. Upaya ini dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai platform digital, di mana mayoritas konten yang diblokir berasal dari situs web dan alamat IP, sementara sisanya tersebar di platform media sosial.
Sebagai bagian dari langkah lanjutan, Menkomdigi telah mulai menerapkan sanksi administratif pada 1 Februari 2025 kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Private User-Generated Content (PSE UGC) yang tidak patuh terhadap regulasi. Hal ini menjadi bentuk ketegasan pemerintah dalam mengontrol platform yang memungkinkan penyebaran konten judi online.
Keprihatinan terhadap dampak judi online juga disuarakan oleh Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal, yang menilai bahwa judi online perlu ditetapkan sebagai darurat nasional. Menurutnya, dampak negatif dari judi online semakin meluas, bahkan telah menyebabkan tragedi di masyarakat.
Ia menyoroti kasus tragis di Tangerang Selatan, di mana satu keluarga muda ditemukan meninggal dunia akibat terjerat judi online dan pinjaman online. Kasus ini mencerminkan bagaimana judi online tidak hanya merusak perekonomian individu, tetapi juga membawa dampak sosial yang sangat besar.
Syamsu Rizal juga mengungkapkan bahwa dari total populasi Indonesia yang mencapai 270 juta jiwa, sekitar 40 juta orang telah terdampak judi online, dengan sekitar 8 juta orang menjadi pemain aktif. Angka ini mencerminkan besarnya skala masalah yang dihadapi dan urgensi bagi pemerintah untuk terus meningkatkan langkah-langkah penanggulangan.
Upaya pemerintah dalam memberantas judi online menunjukkan hasil yang menggembirakan. Penurunan transaksi judi online yang signifikan serta langkah-langkah tegas dari berbagai instansi menjadi indikasi bahwa perang terhadap judi online semakin membuahkan hasil. Namun, perjuangan ini masih jauh dari selesai.
Diperlukan kerja sama yang erat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memastikan bahwa judi online benar-benar bisa diberantas hingga ke akar-akarnya. Dengan langkah yang terus diperkuat dan regulasi yang semakin ketat, diharapkan judi online tidak lagi menjadi ancaman bagi masyarakat Indonesia.
)* Penulis adalah kontributor Persada Institute
Post Comment