Revolusi Digital Pemerintahan Presiden Prabowo untuk Memblokir Judi Online Secara Total
Jakarta – Dalam sebulan sejak dilantik Presiden Prabowo Subianto, pemerintah berhasil memblokir ratusan ribu situs judi online (judol).
Langkah ini diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk menanggulangi masalah judi daring yang semakin marak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa penanganan judi online kini dilakukan dengan lebih cepat di bawah pemerintahan baru.
“Sebelum pergantian presiden, Desk Pemberantasan Judi Online hanya berhasil menutup 104.819 situs. Namun, sejak 20 Oktober 2024, angka tersebut sudah mencapai 380.000 situs yang diblokir.” Kata Meutya Hafid
Dia menambahkan bahwa pemerintah juga telah meminta pemblokiran ratusan rekening yang terlibat dalam transaksi judi daring kepada lembaga perbankan.
“Pada bulan November ini saja (rapat pertama tanggal 4 November), kami telah mengirimkan 651 permohonan untuk rekening Bank ini agar ditindaklanjuti atau diblokir. Kami akan terus mendorong dan bekerja sama dengan OJK serta perbankan, khususnya Bank Indonesia,” kata Meutya.
Pemberantasan judi online ini juga mendapatkan dukungan dari sektor swasta.
Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra, mengungkapkan pihaknya mendukung penuh pemerintah memberantas Judol.
“Kami mendukung penuh langkah pemerintah dan bekerja sama dengan regulator, termasuk PPATK, Kemkomdigi, BI, dan OJK, untuk memerangi judi online,” ungkapnya.
Karaniya juga menyampaikan bahwa OVO meluncurkan program Gerakan Bareng Ungkap Judi Online (GEBUK JUDOL) untuk memanfaatkan teknologi dalam patroli siber dan mendeteksi transaksi judi online.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan, “Fakta yang terjadi saat ini adalah transaksi yang digunakan untuk bermain judi online semakin kecil, namun jumlah pemainnya makin banyak, sehingga akumulatif transaksi yang beredar terkait judi online semakin besar.”
Ivan juga mencatat bahwa Jawa Barat saat ini menjadi provinsi dengan perputaran judi online terbesar.
Judi online telah menjadi masalah serius di Indonesia, tidak hanya sebagai tindakan kriminal, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi dan sosial.
Menurut data PPATK, perputaran uang terkait judi online pada 2023 mencapai Rp 327 triliun, dan pada kuartal pertama 2024, angka tersebut sudah mencapai Rp 110 triliun.
Lebih mengkhawatirkan, sebanyak 197.540 anak usia 11-19 tahun terlibat dalam judi online dengan total transaksi mencapai Rp 293,4 miliar.
Pemerintah juga telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Daring melalui Keputusan Presiden RI No. 21/2024.
Satgas ini melibatkan berbagai institusi, termasuk Kemenpolkam, BI, dan lembaga penegak hukum, untuk melakukan pemberantasan judi daring secara tegas dan terpadu. []
Post Comment